get app
inews
Aa Read Next : 101 Rumah Warga di Kecamatan Sawangan Ditetapkan Disrumkim Kota Depok Sebagai Penerima Bantuan RTLH

UPTD Metrologi Legal Depok Miliki Ide Bentuk Kecamatan Tertib Ukur

Kamis, 14 Desember 2023 | 16:56 WIB
header img
Pengawas UPTD Metrologi Legal Kota Depok melakukan sosialisasi Kemetrologian di Kecamatan Sawangan, belum lama ini. Foto: Dok.UPTD Metrologi Legal Depok

DEPOK, iNewsDepok.id - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok memiliki inovasi baru, yaitu Kecamatan Tertib Ukur. Inovasi ini merupakan upaya mendorong Masyarakat Melek Metrologi (3M), khususnya Camat, Lurah, dan stakeholder wilayah.

Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarak menjelaskan, program ini baru dimulai di Kecamatan Sawangan, awal Desember 2023.

Tim UPTD Metrologi Legal memberikan pemahaman tentang Kemetrologian, pengenalan tera-tera ulang alat Ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), serta kewajiban tera bagi pelaku usaha dan Posyandu yang menggunakan alat ukur dalam kegiatan sehari-hari.

"Sawangan jadi kecamatan yang pertama, nanti kami akan sosialisasi ke wilayah lainnya sampai 11 kecamatan," jelasnya dikutip dari Pemkot Depok News, Kamis (14/12/23).

Zaki menuturkan, tera-tera ulang alat UTTP harus dilakukan oleh masyarakat yang kesehariannya menggunakan neraca. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan kepada konsumen, karena produk yang dibeli akurat dan sesuai dengan nilai transaksi.

UPTD Metrologi Legal Kota Depok juga memiliki peranan yang penting dalam melindungi kepentingan umum, baik produsen dan konsumen melalui jaminan kebenaran hasil pengukuran. Salah satu upaya dalam mewujudkan tujuan tersebut melalui sosialisasi kemetrologian.

"Selama ini kami sudah menjalankan amanat melakukan pengecekan UTTP pedagang pasar tradisional dan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di SPBU dan gas elpiji," ujarnya.

Lanjut Zaki, pihaknya juga berkewajiban untuk membantu pemerintah pengecekan ketepatan pada timbangan dan alat ukur tinggi badan anak di posyandu.

Langkah tersebut dilakukan karena alat ukur berat dan tinggi badan merupakan tolok ukur adanya stunting pada anak.

"Anak dikatakan stunting itu berdasarkan berat badan dan tinggi badannya, kami ingin timbangan itu akurat saat dipakai tidak ada mis," pungkasnya.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut