Cabut Status Tersangka M Hasya, Polda Metro Jaya: Kami Meminta Maaf

Tama
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka M Hasya Athallah. Foto: Tama/iNews Depok

Pihaknya juga meminta maaf, terkait ketidaksesuaian, langkah yang telah diambil pihak kepolisian.

"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," imbuh Trunoyudo.

Seperti diketahui, kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu. Dalam penyelidikannya beberapa waktu, berujung penetapan tersangka kepada Hasya sebagai dalam kecelakaan tersebut.

Hasya dijadikan tersangka lantaran dianggap lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

Editor : Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network