JAKARTA, iNewsDepok.id - Polda Metro Jaya akhirnya resmi mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Athallah Syahputra, yang tewas usai ditabrak pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. Polisi juga meminta maaf, setelah sebelumnya menyatakan Hasya sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pencabutan status tersangka tersebut dilakukan, setelah tim khusus menemukan novum atau bukti baru hasil rekontruksi ulang pada kasus tersebut.
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka.
"Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Ditlantas, para ahli eksternal yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, Ombudsman, juga Komisi III DPR pada selasa 31 Januari 2023," ujar Trunoyudo.
Pihaknya juga meminta maaf, terkait ketidaksesuaian, langkah yang telah diambil pihak kepolisian.
"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," imbuh Trunoyudo.
Seperti diketahui, kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu. Dalam penyelidikannya beberapa waktu, berujung penetapan tersangka kepada Hasya sebagai dalam kecelakaan tersebut.
Hasya dijadikan tersangka lantaran dianggap lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait