Cabut Status Tersangka M Hasya, Polda Metro Jaya: Kami Meminta Maaf

Tama
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka M Hasya Athallah. Foto: Tama/iNews Depok

JAKARTA, iNewsDepok.id - Polda Metro Jaya akhirnya resmi mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Athallah Syahputra, yang tewas usai ditabrak pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. Polisi juga meminta maaf, setelah sebelumnya menyatakan Hasya sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pencabutan status tersangka tersebut dilakukan, setelah tim khusus menemukan novum atau bukti baru hasil rekontruksi ulang pada kasus tersebut.

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka.

"Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Ditlantas, para ahli eksternal yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, Ombudsman, juga Komisi III DPR pada selasa 31 Januari 2023," ujar Trunoyudo.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network