Masih Ingat Perampokan Rumah Dinas Walkot Blitar? Mantan Bupati Blitar Samanhudi Jadi Tersangkanya

Tama
Otak perampokan rumdin Wali Kota Blitar, ternyata eks Walkot Samanhudi. Foto: Hari Tambayong/iNews.id

BLITAR, iNewsDepok.id - Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar yang diduga otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso akhirnya terungkap Polda Jatim. Saat ditangkap Samanhudi hanya bisa pasrah.

Padahal, Samanhudi baru tiga bulan menghirup udara bebas dari penjara yaitu pada 10 Oktober 2022 silam, kini Samanhudi tak berkutik saat kembali ditangkap Polda Jatim, Jum'at (27/1/2023).

Tim Jatanras Polda Jatim membekuk mantan orang nomor satu di Kota Blitar tersebut, karena diduga terlibat dalam perampokan dan penyekapan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso pada 12 Desember 2022 lalu.

Kuasa hukum Samanhudi, Joko Trisno Mudianto mengatakan, Samanhudi ditangkap saat sedang asyik main futsal di lapangan futsal miliknya di Kota Blitar. 

"Iya ditangkap saat berada di lapangan futsal Kota Blitar," ujar Joko mengutip kesaksian dari keluarga Samanhudi, Jum'at (27/1/2023).


Perjalanan kasus Samanhudi. Grafis: iNews.id

Sebelum ditangkap dan langsung dibawa ke Polda Jatim, Samanhudi rupanya sempat menelepon kuasa hukumnya. Komunikasi itu berlangsung pukul 11.30 WIB, sebelum ibadah Sholat Jum'at.

Dalam percakapan telepon, Samanhudi mengatakan ada aparat kepolisian Polda Jatim yang mencarinya. Maka dari itu, Samanhudi pun sempat meminta Joko segera datang untuk mendampinginya.

Mendengar ucapan Samanhudi. Joko yang sedang berada di Wlingi, langsung meluncur ke lapangan futsal tersebut. 

"Saya sempat ditelepon pukul 11.30 WIB, dan diminta mendampingi. Saya sempat bilang sebelum jum'atan saja, tapi diminta segera datang," kata Joko.

Dalam perjalanan menuju Kota Blitar, Joko sempat mencoba menelepon kembali Samanhudi sekitar pukul 11.40 WIB, tetapi teleponnya sudah tidak aktif.

Setibanya di Kota Blitar, Joko langsung menemui keluarga Samanhudi guna memastikan peristiwa penangkapan itu. Ia juga memastikan adanya surat penangkapan sebagaimana prosedur hukum yang berlaku. Sebab tanpa adanya surat penangkapan, pihak kepolisian telah melakukan pelanggaran.

"Rencananya hari ini saya langsung ke Polda Jatim, untuk mendampingi klien saya," pungkas Joko.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argo Wiyono membenarkan penangkapan terhadap Samanhudi tersebut.

"Tadi informasinya sebelum jumatan (penangkapan) di daerah Bendo Kepanjen Kidul," kata Argo, usai penangkapan.

Saat ini, Samanhudi masih menjalani pemeriksaan terkait keterlibatannya dalam kasus perampokan dan penyekapan di rumah dinas Wali Kota Blitar.

Meski begitu, Samanhudi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, penetapan Samanhudi sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Kita tegaskan dengan fakta dan alat bukti yang ada, kita yakini yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian kekerasan," kata Toni di Mapolda Jatim, Jum'at siang tadi.

Atas perbuatannya, Samanhudi pun terancam kembali mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Ancaman hukuman itu berdasarkan pasal yang disangkakan tim penyidik Polda Jatim terhadapnya yakni Pasal 365 juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP tentang membantu kejahatan pencurian dengan kekerasan.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network