Tanah 2 Hektare Miliknya di Depok Dipasangi Plang Pihak Lain, YPKC Akan Laporkan ke Bareskrim Polri

M Mahfud
Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) memperlihatkan 4 sertifikat miliknya yang diperkuat sejumlah putusan pengadilan atas tanah 2 hektare di Depok yang dipasangi plang oleh pihak lain. Foto: M Mahfud/iNews Depok.

JAKARTA, iNewsDepok.idYayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) akan melaporkan pihak lain yang memasangi plang di tanah miliknya seluas 2 hektare ke Bareskrim Polri. YPKC menegaskan tanah tersebut sah miliknya sejak tahun 1994.

Hal tersebut disampaikan advokat Dwi Rudatiyani, SH yang mendampingi kliennya Pengurus YPKC Benny Marbun dan Djoko Satrio dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 15 November 2022.

Tanah terletak di  Jalan Tole Iskandar Rt 003 Rw. 015, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

“Mereka memasangi plang pada tanggal 12 Oktober 2022 dan 13 November 2022,” kata Dwi Rudatiyani.

Plang pada 12 Oktober 2022 berisi tulisan “Pemberitahuan Tanah di Bawah Pengawasan Kantor Hukum Sekar Anindita and Partner Law Firm".

Sedangkan pada 13 November 2022 muncul plang bertuliskan “Tanah Ini Sah Milik Ahli Waris Bolot bin Jisan”.

“Padahal jelas tanah tersebut sah milik klien kami YPKC,” tegas Ani, panggilan Dwi Rudatiyani.

Ani lalu memaparkan bukti kepemilikan sertifikat milik YPKC atas tanah yang persisnya seluas 19.185 meter persegi (2 hektare).

“Dasar kepemilikan adalah 4  Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik YPKC,” tandas Ani.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network