Ani juga menegaskan kepemilikan tanah 2 hektare oleh YPKC diperkuat sejumlah putusan pengadilan yaitu Putusan PN Bogor 31 Maret 1997, PTUN Bandung 10 Februasi 2016, Putusan PN Depok 13 April 2022 jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tertanggal 11 Agustus 2022.
“Pihak penggugat dalam hal ini ahli waris Bolot Bin Jisan tidak mengajukan upaya hukum kasasi dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka putusannya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap,” terang Ani.
Ani mengaku heran meski sudah berkekuatan hukum tetap dan memiliki sertifikat sah, ahli waris Bolot bin Jisan terus melakukan upaya di luar hukum termasuk mengerahkan massa dan memasang plang.
“Ini akan kami laporkan ke Bareskrim Polri,” cetus Ani.
Kuasa hukum YPKC tersebut juga meminta Kementerian ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Dr Hadi Tjahjanto untuk memberikan atensi pada permasalahan tersebut agar tak berlarut-larut.
“Sudah jelas secara hukum, tanah ini milik klien kami,” tegas Ani.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait