YOGYAKARTA, iNews Depok.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Operasi senyap ini membongkar dugaan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, yang secara tragis melibatkan pemanfaatan dana siap pakai untuk penanganan bencana alam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penindakan hukum tersebut saat berada di Yogyakarta pada Selasa (13/10/2026). Ia menjelaskan bahwa tim penyidik menduga adanya penyelewengan anggaran yang seharusnya dialokasikan penuh untuk membiayai kebutuhan darurat bencana di wilayah tanah air.
"Bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan," kata Budi.
Dalam operasi serentak tersebut, tim penindak KPK berhasil mengamankan total 14 orang dari berbagai titik di wilayah Jabodetabek. Salah satu pejabat tinggi yang ikut terjaring dalam penyergapan ini adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian, yang memegang peran strategis dalam tata kelola administrasi dan anggaran lembaga tersebut.
"Untuk pengamanan para pihak ini dilakukan di Jabodetabek di beberapa lokasi," ujar Budi.
Selain membekuk para terperiksa, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berharga dari tangan para pelaku. Barang bukti tersebut mencakup uang tunai bernilai fantastis serta aset berharga berupa logam mulia yang terbagi dalam bentuk emas batangan dan instrumen tabungan emas.
"Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar," kata Budi.
Hingga kini, penyidik lembaga antirasuah terus menghitung total pasti jumlah logam mulia yang disita sembari mendalami peran masing-masing pihak yang tertangkap. Sesuai prosedur hukum perundang-undangan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1x24 jam pascatangkap tangan untuk menentukan status hukum dari Sekretaris Utama BNPB Rustian beserta belasan orang lainnya yang terperiksa.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
