Dugaan TPPU Upah Pungut Pemkab Bogor, Pakar Pidana Minta KPK Cermati Lonjakan LHKPN Pejabat

Mada Mahfud
Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menyoroti adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. (Foto: Ist)

BOGOR, iNews Depok.id – Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menyoroti adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. 

Yenti mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri aliran dana serta mencermati lonjakan harta kekayaan sejumlah pejabat yang dinilai perlu diklarifikasi.

Sorotan tersebut mengemuka seiring data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang memperlihatkan peningkatan signifikan pada kekayaan sejumlah pejabat Pemkab Bogor. 

Di antaranya adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, serta Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi.

Berdasarkan data LHKPN, kekayaan Yunita tercatat mencapai Rp8,54 miliar pada 2025. Angka ini melonjak hampir sepuluh kali lipat dibandingkan laporan awalnya pada 2021 yang sebesar Rp893,65 juta. 

Sementara itu, Adi Mulyadi melaporkan kekayaan sebesar Rp3,22 miliar pada 2025, naik hampir dua kali lipat dibanding laporan awal 2017 senilai Rp1,61 miliar.

Kendati demikian, lonjakan harta dalam LHKPN tidak serta-merta membuktikan adanya kejahatan. Sumber peningkatan harta tersebut dinilai perlu ditelusuri dan diklarifikasi lebih lanjut kepada yang bersangkutan.

Yenti menegaskan, dalam perkara korupsi yang telah berlangsung lama, penyidik wajib mendalami aliran dana guna memastikan apakah hasil kejahatan tersebut dialihkan atau diterima oleh pihak lain.

“Setiap ada dugaan korupsi yang sudah lama terjadi pasti sudah mengalir. Ketika ada bukti yang mengalirkan hasil korupsi, maka ada indikasi TPPU aktif. Bagi yang menerima, ada indikasi TPPU pasif,” jelas Yenti, Rabu (14/10/2026). 

Menurut Yenti, TPPU aktif dapat ditelusuri jika terdapat pihak yang mengalirkan uang hasil kejahatan, sedangkan TPPU pasif menyasar pihak yang menerima atau menguasai hasil korupsi. Langkah ini krusial untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain, meski penetapan unsur TPPU tetap bersandar pada kecukupan alat bukti.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network