JAKARTA, iNews Depok.id - Adu ilmu hukum tingkat tinggi tersaji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026 antara eks Jampidsus Febrie vs JPU (jaksa penuntut umum).
Sidang memasuki pembacaan nota perlawanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Sebagai mantan jaksa yang telah malang melintang di berbagai medan penugasan di tanah air, ilmu hukum Febrie tak sekadar teori, malainkan sudah mendarah daging.
Tingginya jurus ilmu hukum Febrie tergambar dari posisinya yang pernah menduduki jabatan Jampidsus. Febrie bukan sekadar Jampidsus biasa, melainkan Jampidsus powerfull dengan kasus besar yang menggegerkan negeri ini.
Maka saat membacakan nota perlawanan, Febrie tahu persis celah dari dakwaan JPU. Salah satunya Febrie mempertanyakan konstruksi dakwaan JPU terkait pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian.
Febrie meminta jaksa menjelaskan bagaimana tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam perkara tersebut dapat dianggap sebagai kehendak dirinya.
Febrie menyoroti uraian dakwaan yang menyebut Ferry melakukan ancaman hingga meminta dan menerima uang dari Tan Kian. Febrie menyebut jaksa belum menjelaskan secara konkret hubungan tindakan Ferry Boboho dengan keterlibatan dirinya.
"Jika perbuatan pertama yang secara konkret diuraikan dalam dakwaan adalah tindakan Ferry bertemu Tan Kian, menyampaikan ancaman penetapan tersangka, dan meminta uang, maka Surat Dakwaan harus menjelaskan secara tegas bagaimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saya," tandas Febrie.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait
