JAKARTA, iNews Depok.id — Polri menaikkan status penanganan 92 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan ke tahap penyidikan. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengonfirmasi hal tersebut di Gedung Kementerian Hukum pada Kamis (15/10/2026).
Penyidik kepolisian kini sedang mendalami dan mempersempit fokus pemeriksaan pada dugaan keterlibatan pihak korporasi yang bertanggung jawab atas bencana kebakaran tersebut.
Dari total 97 laporan polisi yang masuk ke meja penyidik, sebanyak 92 laporan resmi memasuki proses penyidikan hukum. Tim penyidik terus mengumpulkan bukti serta menginterogasi berbagai pihak untuk menguatkan penanganan perkara.
"Untuk penegakan hukum sudah kita lakukan penyidikan dari 97 LP, menjadi 92 yang naik sidik. Kemudian sekarang ini sudah mengerucut pada korporasi. Ya, ini yang sedang kita, kita periksa," ujar Suyudi saat memberikan keterangan kepada media.
Meskipun penyidikan berjalan intensif, Bareskrim Polri belum mengumumkan nama-nama tersangka maupun merincikan peran masing-masing pihak dalam perkara kebakaran hutan dan lahan ini.
Kepolisian berkomitmen untuk mempublikasikan penetapan tersangka secara transparan kepada publik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan teknis dan gelar perkara selesai.
"Ya, tentunya sedang dalam proses penyidikan, nanti kalau sudah kita tetapkan, akan diekspos oleh Pak Kabareskrim," kata Suyudi menegaskan komitmen penegakan hukum institusinya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
