Sementara itu kuasa hukum ahli waris Bolot bin Jisan, Theo Ady Narwan dari TIM SAP Law Firm menyatakan kliennya memiliki girik persil 156 D3 yang berlokasi di tanah yang mereka persoalkan.
“Makanya kami berpendapat, YPKC menyerobot tanah milik ahli waris klien kami,” tutur kuasa hukum ahli waris Bolot bin Jisan saat dikonfirmasi iNews Depok.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait