Tanah 2 Hektare Miliknya di Depok Dipasangi Plang Pihak Lain, YPKC Akan Laporkan ke Bareskrim Polri

M Mahfud
Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) memperlihatkan 4 sertifikat miliknya yang diperkuat sejumlah putusan pengadilan atas tanah 2 hektare di Depok yang dipasangi plang oleh pihak lain. Foto: M Mahfud/iNews Depok.

Sementara itu kuasa hukum ahli waris Bolot bin Jisan, Theo Ady Narwan dari TIM SAP Law Firm menyatakan kliennya memiliki girik persil 156 D3 yang berlokasi di tanah yang mereka persoalkan.

“Makanya kami berpendapat, YPKC menyerobot tanah milik ahli waris klien kami,” tutur kuasa hukum ahli waris Bolot bin Jisan saat dikonfirmasi iNews Depok.



Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network