JAKARTA, iNewsDepok.id — Direktur Utama PT A, Deni, berharap adanya peninjauan ulang terhadap proses hukum atas laporan sengketa kerjasama bisnis yang menimpa dirinya di Bareskrim Polri. Kasus yang berawal dari dinamika pelaksanaan proyek tersebut dinilai berakar pada ranah perdata.
Persoalan ini bermula dari perjanjian kerjasama pekerjaan pembangunan senilai Rp11,1 miliar bersama mitra bisnisnya, AWW selaku Direktur PT M. Dalam kesepakatan tertulis, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perbedaan pendapat atau permasalahan melalui mekanisme perdata di Pengadilan Negeri.
Namun, dalam perjalanannya, proyek tersebut mengalami kendala teknis hingga dilakukan pemutusan kontrak lebih awal oleh pihak pemberi kerja. Meski pembayaran proporsional tetap dilakukan, PT A harus menanggung sanksi administratif berupa penundaan keikutsertaan pengadaan selama satu tahun.
"Segala sesuatu terkait dinamika perjanjian ini sejatinya telah disepakati untuk diselesaikan melalui jalur perdata. Namun, prosesnya kini berjalan di ranah lain dan saya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Deni kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Deni menambahkan, akibat putus kontrak dan sanksi administratif tersebut, pihaknya mengalami dampak operasional yang tidak sedikit. Kendati demikian, ia tetap membuka ruang komunikasi dan berharap penanganan perkara ini dapat ditinjau kembali secara proporsional berdasarkan poin-poin kesepakatan awal para pihak.
Ia pun menaruh harapan besar pada kepemimpinan baru di lingkungan jajaran Kepolisian untuk dapat memberikan pengayoman serta penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
