Dalam kesempatan ini, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM Baroto menegaskan, proses naturalisasi merupakan salah satu kebijakan Pemerintah di bidang kewarganegaraan.
“Mekanisme naturalisasi berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diberikan kepada orang asing atas dasar kepentingan negara atau jasa yang luar biasa sehingga negara kemudian dapat memberikan kewarganegaraan kepadanya ,” jelas Direktur Tata Negara, Baroto, kepada iNews Depok, Kamis (10/11/2022).
Baroto menambahkan, pihaknya memiliki tugas dan fungsi di bidang kewarganegaraan, termasuk dalam hal ini pemberian naturalisasi bagi pemain asing. Naturalisasi terhadap pemain asing ini menjadi salah satu upaya untuk kepentingan kemajuan olahraga nasional.
Kendati demikian, pengajuan naturalisasi pamain asing selain mempertimbangkan prestasi juga tetap harus mempertimbangkan aspek normatif kewarganegaraan berikut kelengkapan dokumen persyaratannya. Hal ini juga berlaku bagi Shayne Elian Jay Pattynama serta atlet lainnya yang terlebih dahulu sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui naturalisasi.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait