JAKARTA, iNewsDepok.id - Kombes Nurul Azizah selaku Kabag Penum Divisi Humas Polri mengatakan Kepolisian RI siap mengawasi penyetopan obat sirop yang beredar di masyarakat, Jumat (21/10/2022).
Penyetopan penjualan obat sirop terkait kasus gagal ginjal akut pada anak ini akan didamping pengawasan Polri mulai dari pusat hingga daerah.
"Polri siap membantu Kementerian terkait di pusat dan daerah," kata Nurul kepada awak media.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menginstruksikan untuk tidak memeperjual belikan obat sirup sampai jangaka waktu yg belum ditentukan kepada masyarakat pada Rabu (19/10/2022) lalu.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait