JAKARTA, iNewsDepok.id - Setelah terjadinya kasus kematian baru akibat GGAPA (Gagal Ginjal Akut Pada Anak) di awal Februari 2023, BPOM kembali melakukan penelusuran, sampling, dan pengujian atas sampel sirup obat di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat & Makanan Nasional (P3OMN).
BPOM juga melakukan proses investigasi ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), dimana hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa sarana produksi masih memenuhi persyaratan CPOB.
Sebagaimana diketahui, BPOM dan Kemenkes selaku otoritas kesehatan telah melakukan beberapa langkah antisipatif dalam menentukan penyebab adanya 1 kasus kematian baru pada anak akibat GGA yang diduga terjadi setelah mengonsumsi sirup obat penurun demam merk Praxion dan 1 kasus lagi berupa suspek yang masih dalam perawatan di Rumah Sakit.
Hasil pengujian Lab. P3OMN BPOM menyatakan bahwa seluruh sampel yang diuji, Memenuhi Syarat (MS). Artinya, sirup obat Praxion memenuhi persyaratan ambang batas asupan harian, sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) sebagai asosiasi dengan lebih dari 150 anggota industri farmasi dan telah memroduksi 90% volume unit obat di Indonesia, menyampaikan dukacita yang mendalam kepada keluarga korban kasus Gagal Ginjal Akut (GGA) yang terjadi selama periode awal 2022 hingga awal Februari 2023 ini.
Sirup obat merk Praxion produksi PT Pharos Indonesia diketahui sudah masuk dalam daftar sirup obat yang dinyatakan aman untuk dikonsumsi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Editor : M Mahfud