Sigit juga menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, ada 25 personel yang dimutasi karena dianggap tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan karena melakukan tindakan-tindakan yang membuat proses proses olah TKP dan penanganan kasus menjadi terhambat, termasuk penyidikan yang semestinya bisa berjalan dengan baik.
Perbuatan dimaksud di antaranya adalah yang terkait dengan masalah CCTV.
Ke-25 personel yang dimutasi tersebut terdiri dari tiga perwira tinggi (Pati) berpangkat jenderal bintang satu, lima personel berpangkat Kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat Kompol, tujuh personel perwira pertama (Pama) serta lima orang berpangkat bintara dan tamtama.
“Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana,” ujarnya.
Sigit juga mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami apakah personel yang menghambat proses olah TKP ini diperintah oleh seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri. Hal ini mengingat 25 personel itu berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri.
Editor : Rohman
Artikel Terkait