JAKARTA, iNewsDepok.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas anggota kepolisian yang merusak, mengambil dan menyimpan CCTV di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Anggota polisi itu telah diperiksa dan akan ditentukan apakah akan dikenai pelanggaran kode etik atau pidana.
"Rekan-rekan (wartawan) tahu ada CCTV rusak yang diambil pada saat di Satpam, dan itu juga sudah kita dalami, kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil," katan Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022) malam.
Ia menambahkan orang itu sudah diperiksa dan akan melakukan proses selanjutnya berdasarkan hasil keputusan Tim Khusus (Timsus), apakah perbuatannya itu masuk kategori pelanggaran kode etik atau pidana.
"Kami mengambil langkah-langkah cepat. Malam ini ada empat orang yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari. Sisanya akan diproses sesuai keputusan Timsus," lanjutnya
Editor : Rohman
Artikel Terkait