JAKARTA, iNewsDepok.id - Ada dugaan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyelewengkan dana bantuan kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610. Untuk itu, polisi sedang mendalami dugaan penyalahgunaan dana bantuan tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri segera memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar dan eks Presiden Ahyudin.
BACA JUGA:
PPATK Ungkap Dugaan Aliran Dana ACT ke Anggota Al-Qaeda
"Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial/CSR sebesar Rp138.000.000.000,">Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Pada kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 masing-masing ahli waris mendapat dana sosial/CSR sebesar US$144.500 atau setara dengan Rp2.066.350.000. Dana tidak dapat dikelola langsung tetapi harus menggunakan lembaga/yayasan, yang dalam hal ini Yayasan ACT.
BACA JUGA:
PPATK Blokir 60 Rekening Milik Yayasan ACT
"Pada saat permintaan persetujuan kepada pihak Boeing dari para ahli waris korban, pihak yayasan ACT sudah membuatkan format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut untuk dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak Boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR," tutur Ramadhan.
Menurut Ramadhan, ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial/CSR yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progress pekerjaan yang dikelola oleh ACT.
“Diduga pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing,” ucapnya.
Pihak ACT diduga menggunakan sebagian dana untuk pembayaran gaji ketua hingga staf mereka sendiri.
“Sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi ketua pengurus/presiden (A) dan wakil ketua pengurus/vice president (IH)," ungkap Ramadhan.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait