JAKARTA, iNewsDepok.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 60 rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang tersebar di 33 bank.
Pemblokiran dilakukan terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana masyarakat oleh lembaga filantropi profesional berskala global tersebut
"PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi sudah Kami hentikan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Ia menjelaskan, pemblokiran dilakukan agar tidak ada lagi aliran dana yang masuk dari rekening tersebut, karena pihaknya menduga aliran dana yang dihimpun ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan, melainkan dikelola secara bisnis dan berputar hingga memunculkan keuntungan.
"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis, sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," katanya.
Ia mencontohkan tentang ditemukannya bukti transaksi keuangan dengan entitas perusahaan luar senilai Rp30 miliar, tetapi setelah ditelusuri, PPATK menemukan perusahaan itu merupakan milik salah satu pendiri ACT.
"Transaksi itu sudah lebih dari dua tahun," jelasnya.
Sayang, Ivan tidak menjelaskan siapa pendiri ACT yang dimaksud.
Editor : Rohman
Artikel Terkait