Terkait Kasus ACT, PPATK Blokir Rekening Koperasi Syariah 212

Rohman/Net Depok
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat konferensi pers/ Foto: Bachtiar Rojab/Okezone

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik Koperasi Syariah 212 karena diduga menerima aliran dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Sudah kami blokir," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (4/8).

Ivan menjelaskan, berikut rekening Koperasi 212, hingga kini telah 843 rekening yang diblokir terkait ACT.

"Angkanya sudah Rp11 miliar," imbuhnya.

Seperti diketahui, lembaga ACT berurusan dengan hukum karena diduga menyalahgunakan dana dari masyarakat yang disumbangkan melalui yayasan itu untuk masyarakat di dalam dan luar negeri yang membutuhkan 

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri bahkan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ahyudin, mantan presiden dan pendiri ACT; Ibnu Khajar, presiden ACT saat ini; Hariyana Hermain, pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT; dan Novariadi Imam Akbari, mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.

Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan, dana Lembaga ACT dari donasi Boeing diduga dipakai tak sesuai peruntukannya sebesar Rp34 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 miliar mengalir untuk Koperasi Syariah 212.

 

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network