Pembatal Iman karena perbuatan adalah perbuatan-perbuatan yang melanggar syariat Islam dan dilakukan dengan adanya unsur kesengajaan dan penghinaan terhadap din (agama). Misalnya, sujud kepada patung atau matahari, melemparkan mushaf Al-Qur’an ke tempat-tempat kotor, melakukan sihir, dan sebagainya.
Imam al-Hasan bin Ali al-Barbahari rahimahullah dalam Syarhus Sunnah (hlm. 31) mengatakan; "Tak ada seorang pun dari kaum muslimin keluar dari Islam sampai dia menolak satu ayat dari Kitab Allah atau menolak sesuatu dari hadits Rasulullah SAW, atau salat kepada selain Allah SWT, atau menyembelih bagi selain Allah. Jika ada yang melakukan salah satu dari hal tersebut, engkau wajib mengeluarkannya dari Islam".
Sementara Al-Qadhi Iyadh bin Musa rahimahullah berkata; "Demikian pula kami menyatakan kafir terhadap perbuatan yang telah disepakati oleh kaum muslimin sebagai perbuatan yang tidak dilakukan, kecuali oleh orang-orang kafir, meski pelakunya menyatakan Islam saat melakukannya. Contohnya, (perbuatan) sujud kepada patung atau matahari, bulan, salib, dan api, serta berusaha mendatangi gereja dan berjanji setia bersama penghuninya. Semua perbuatan ini tidaklah dilakukan kecuali oleh orang-orang kafir". (at-Tawassuth wal Iqtishad, hlm. 41)
Imam Syihabuddin Ahmad bin Idris al-Qarafi berkata; "Kafir karena perbuatan contohnya adalah melempar mushaf ke tempat-tempat kotor, menentang hari kebangkitan, menentang kenabian atau sifat Allah subhanahu wa ta’ala dengan mengatakan (Allah) tidak mengetahui, tidak menghendaki, atau tidak hidup, dan selainnya.” (at-Tawassuth wal Iqtishad, hlm. 47)
Editor : Rohman
Artikel Terkait