LAMPUNG, iNewsDepok.id - Aulia Rakhman komika asal Lampung tengah tersandung masalah.
Aulia Rakhman diduga menghina Nabi Muhammad Saw dalam acara diskusi dan debat “Desak Anies” di Kota Bandarlampung, Lampung.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung kini sedang meninjau laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Aulia Rakhman selama kampanye calon presiden Anies Baswedan di Lampung pada Kamis (7/12/2023).
“Kami di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan mengevaluasi apakah laporan terhadap komika asal Lampung ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu atau pelanggaran umum,” ujar Tamri, anggota Bawaslu Lampung, di Bandarlampung, Lampung.
Tamri menjelaskan bahwa laporan mengenai komika tersebut telah diterima oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Lampung, namun belum terdaftar karena laporan tersebut masuk setelah jam 17.00 pada hari Jumat.
“Menurut Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pengajuan laporan dapat dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat, dari hari Senin hingga Kamis; dan mulai pukul 08.00 hingga 16.30 waktu setempat pada hari Jumat,” terang Tamri.
Oleh karena itu, Bawaslu meminta pelapor untuk mengajukan laporan kembali pada hari Senin (11/12/2023).
Namun, Tamri mengungkapkan bahwa Bawaslu Lampung bersama dengan pihak terkait di Sentra Gakkumdu telah membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh komika tersebut, yang videonya telah banyak dibicarakan di media sosial.
Seperti yang diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf ©, yaitu pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina individu, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lainnya.
“Pasal ini kemungkinan akan digunakan jika ada laporan dan kami telah membahasnya di Sentra Gakkumdu kemarin,” tambahnya.
Menurut Tamri, jika dugaan pelanggaran tersebut termasuk dalam kategori pidana pemilu.
Maka pihak-pihak terkait, seperti siapa yang mengundang komika tersebut dalam acara itu, juga akan dimintai keterangan.
Ditambahkannya, jika kegiatan komika tersebut termasuk dalam rangkaian kampanye, maka tentu saja ini adalah pidana pemilu.
Sebab yang bersangkutan diundang oleh tim kampanye atau partai politik tetapi jika tidak, ini masuk ke dalam pidana umum.
“Oleh karena itu, masalah ini akan ditinjau lebih lanjut setelah laporannya diterima,” kata Tamri.
Editor : M. Syaiful Amri
Artikel Terkait