Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dishub DKI Tiadakan Ganjil-Genap Selama Libur Isra Miraj dan Imlek
Advertisement . Scroll to see content

Ingat, Ganjil Genap Jakarta Diberlakukan Lagi Mulai Hari Ini

Senin, 09 Mei 2022 | 10:18 WIB
  • author Mikai Mpu
Ingat, Ganjil Genap Jakarta Diberlakukan Lagi Mulai Hari Ini
Hari ini, Ganjil Genap Jakarta Diberlakukan Lagi (Foto : Instagram TMC Polda Metro Jaya).

DEPOK, iNewsDepok.id – Setelah dihentikan selama masa libur lebaran mulai 29 April – 6 Mei 2022, kini aturan ganjil genap Jakarta diberlakukan lagi mulai hari ini, Senin (9/5/2022).

"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok ganjil genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Minggu (8/5/2022).

Pemberlakuan aturan ganjil genap ini akan mencakup 13 ruas jalan di wilayah Kota Jakarta, antara lain :

Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawai dari Simpang - Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang.

Selain itu juga di Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, dan Jalan Gunung Sahari.

Aturan ganjil genap berlaku dari Senin hingga Jumat, mulai dari pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB - 21.00 WIB.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut