get app
inews
Aa Read Next : Dishub DKI Tiadakan Ganjil-Genap Selama Libur Isra Miraj dan Imlek

Catat! Bukan Cuma Mobil, Ganji Genap di Jalur Puncak Kini Berlaku untuk Motor

Sabtu, 21 Oktober 2023 | 20:31 WIB
header img
Pada musim liburan panjang atau long weekend polisi memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang menuju Puncak, Kabupaten Bogor, mulai Jumat (28/4/2023) hingga Senin (1/5/2023). Foto: MPI/Putra Ramadhani

DEPOK, iNewsDepok.id - Polres Bogor akhirnya memberlakukan ganji genap bagi semua kendaraan, motor dan mobil yang hendak masuk area puncak per tanggal 20 Oktober 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, pembatasan akan dilakukan setiap hari mulai Jumat pukul 14.00 WIB sampai Minggu pukul 24.00 WIB.

"Pada hari Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 20, 21, 22 Oktober 2023, Jalur Puncak diberlakukan Ganjil Genap,” tulis unggahan Instagram Story @tmcpolresbogor. 

Berdasarkan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, area pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap meliputi arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai dengan simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur dan sebaliknya.

Baik itu motor yang angka belakangnya ganjil, maka tidak bisa menuju Jalur Puncak, pun demikian dengan yang berangka plat belakang genap, maka tidak bisa ke Puncak pada hari Minggu 22 Oktober 2023. 

Pengecualian bagi motor dan mobil sebagai berikut. 

1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Kendaraan pemadam kebakaran

5. Kendaraan ambulans

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, Kendaraan bank lainnya, Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri)

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.
 

Editor : M. Syaiful Amri

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut