DEPOK, iNewsDepok.id - Kebijakan ganjil-genap kendaraan roda empat atau lebih di wilayah DKI Jakarta tidak diberlakukan selama dua hari, yaitu Kamis (8/2/2024) dan Jumat (9/2/2024). Hal ini sehubungan dengan hari libur nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, peniadaan ganjil-genap ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
"Karena libur dan cuti bersama terkait peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, maka kebijakan ganjil-genap ditiadakan pada 8-9 Februari," ujar Syafrin di Jakarta, Kamis (8/2/2024).
Syafrin menambahkan, kebijakan ini juga sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Dalam pasal tersebut diatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Editor : M Mahfud