get app
inews
Aa Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional

Mudik Motor Gratis, Diangkut Kereta dari Kemenhub dan KAI

Kamis, 21 April 2022 | 10:53 WIB
header img
Kemenhub dan KAI menyelenggarakan mudik motor gratis. Motor diangkut dengan kereta (Foto: Ist).

DEPOK, iNewsDepok.id – Untuk membantu masyarakat pulang kampung pada masa lebaran, Kementerian Perhubungan bersama KAI menggelar program mudik motor gratis Lebaran 2022.

Pemudik yang telah memiliki tiket mudik Kereta Api/Bus/Travel, dapat mengirimkan sepeda motornya secara gratis melalui moda transportasi kereta api.

Pendaftaran program mudik motor gratis ini dibuka mulai 20 April - 8 Mei 2022. Dengan ketentuan, pendaftaran akan ditutup jika kuota terpenuhi dengan target awal sebanyak 9.280 Motor.

Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui laman http://bit.ly/motis2022 atau daftar secara langsung dengan mengunjungi stasiun yang ditunjuk.

Untuk lintas Utara: Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal,Stasiun Pekalongan, Stasiun Semarang Tawang (PP).

Sementara untuk lintas Selatan: Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan,Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Klaten, Stasiun Purwosari (PP).

Pemudik yang telah mendaftar secara online, harus melakukan registrasi ulang saat penyerahan motor pada H-1 sebelum tanggal keberangkatan.

Waktu registrasi ulang dan penyerahan motor mulai pukul 08.00-16.00WIB, dengan syarat menunjukkan KTP, tiket mudik, SIM dan STNK yang masih berlaku.

Selain itu juga menyerahkan fotokopi STNK, KTP dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Syarat motor yang akan dikirim adalah motor dengan kapasitas mesin maksimal 200cc, melepas kaca spion dan asesoris pada motor. Pemudik juga bisa menyertakan helm dengan menyimpan di bagasi motor.

Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran dianggap batal.

Pada saat pengambilan motor di stasiun tujuan, wajib membawa surat pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), tiket mudik, KTP dan STNK asli.

Jika pengambilan lebih dari H+1 dari waktu yang ditentukan, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut