Eks Wakapolri Oegroseno Penuhi Panggilan Kortas Tipikor Polri, Kasus Hibah Tanah Sepolwan
JAKARTA, iNews Depok.id –Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno akhirnya memenuhi panggilan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri hari ini, Kamis Kamis (30/7/2026) terkait penyidikan kasus pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan).
Pantauan iNews.id, Oegroseno yang menjabat Wakapolri tahun 2014-2014 tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 10.05 WIB.
Oegroseno mengenakan seragam purnawirawan Polri berwarna cream dan topi lengkap dengan tanda bintang tiga.
Kedatangan Oegroseno langsung disambut wartawan yang sudah menunggu dari pagi hari. Oegroseno dengan ramah menjawab pertanyaan wartawan sebelum naik ke ruang penyidikan.
Oegroseno mengungkapkan alasannya mengenakan seragam purnawirawan Polri.
"Ini baju purnawirawan, karena peristiwa ini terjadi 2011 saya masih Kalemdik (Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri)," kata Oegroseno.
Oegroseno menjelasan undangan klarifikasi dari Kortas Tipikor Polri ini berkaitan dengan proses hibah tanah Sepolwan.
"Pengadaan lahan pengganti tanah di Sespim tahun 2011. Kalau 2011 kan berarti harus ada hasil pemeriksaan Irwasum. Iya kan? Tapi dasarnya di situ pakai LI, laporan informasi," ujar Oegroseno heran.
Oegroseno menyebut jika penyidikan internal Polri, seharusnya kasus berangkat dari pemeriksaan Irwasum, bukan LI (laporan informasi).
"Biasanya gitu kan? BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga tidak ada temuan. BPK menilai Polri mulai 2011 pun WTP, Wajar Tanpa Pengecualian. Lha ini 2011 bisa dicari pakai LI. Lha kalau semua Kapolda, Kapolri, Pak Hoegeng bisa dicarikan LI gimana? Gitu aja sih. Ya saya karena diundang, ya saya jelaskan aja," ucapnya.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap Oegroseno pada Kamis, 23 Juli 2026. Namun, dia tidak dapat memenuhi undangan tersebut.
Oegroseno menjelaskan ketidakhadirannya saat itu karena masih mengumpulkan dokumen dan data tahun 2011 untuk disampaikan kepada penyidik.
Editor : M Mahfud