get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Tahun Denny Indrayana Berstatus Tersangka, Harus Ada Kepastian Hukum Segera Diadili

Penyidikan Kasus Sunat Minyakkita, Polri Tetapkan 11 Tersangka

Jum'at, 21 Maret 2025 | 07:58 WIB
header img
Polri menetapkan 11 tersangka kasus sunat takaran minyak goreng Minyakkita. Foto: Antara/iNews.id

JAKARTA, iNews Depok.id –  Polri menetapkan 11 tersangka kasus sunat takaran minyak goreng Minyakkita. Penyunatan takaran Minyakkita  mencapai 10 hingga 20 persen dari isi kemasan.

Dalam kemasan Minyakkita tertera 1.000 ml atau 1 liter, namun yang terisi hanya 820 ml hingga 920 ml.

Penetapan 11 tersangka berasal dari 12 laporan polisi di berbagai daerah. Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Samsul Arifin menyatakan para tersangka ditangani Bareskrim dan sebagian disidik Polda Jawa Barat, Banten, Gorontalo, dan Jawa Timur.

Dari 12 laporan polisi, Polri menyita 10.560 liter Minyakita yang terdiri dari450 dus minyak Minyakita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol.

Polisi juga menyita puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya

Dari barang bukti tersebut, Polri menegaskan temuan Minyakkita disunat takarannya.

”Volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut