Pemerasan Ratusan Miliar Rupiah, Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Diborgol KPK
JAKARTA, iNews Depok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memborgol Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama 7 pejabat Imigrasi. Mereka diduga bersekongkol melakukan pemerasan ratusan miliar rupiah terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan nilai pemerasan mencapai ratusan miliar rupiah.
"Nanti kita akan update ya, mencapai ratusan miliar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (4/6/2026).
Budi menyatakan KPK sudah mengantongi kecukupan barang bukti. Gepokan uang tunai dalam valuta asing turut disita.
"Ada dolar AS, ada dolar Singapura," ceplos Budi.
Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian, KPK sudah menetapkan 8 tersangka, yakni:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST
Editor : Mahfud