get app
inews
Aa Text
Read Next : Asyik Nongkrong Diduga Mau Tawuran, Belasan Remaja di Belakang Gedung KPK Kabur Didatangi Polisi

Berkode Malaikat, KPK Ungkap Jatah Silmy Karim Rp100 Juta Tiap Jumat

Kamis, 04 Juni 2026 | 20:35 WIB
header img
Wamen Imipas Silmy Karim ditahan KPK. (Foto: iNews.id/Arif Julianto)

JAKARTA, iNews Depok.id - Para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipad) memiliki kode malaikat termasuk Silmy Karim

Kode malaikat disematkan pada para pejabat tinggi terkait jatah mingguan Rp100 juta yang dibagikan tiap Jumat. Uang tersebut diduga dari pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim sebagai tersangka dan langsung ditahan. KPK menyebut, Silmy menerima jatah rutin Rp100 juta setiap pekan dari praktik tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan uang jatah merupakan uang hasil pemerasan yang bersumber dari biro jasa maupun WNA.

"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ujar Setyo, Kamis (4/6/2026).

Setyo membeberkan pembagian uang disamarkan dengan sejumlah kode distribusi khusus. Salah satunya menggunakan istilah malaikat untuk pejabat tinggi. 

"Para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah malaikat yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas," kata Setyo.

Sementara para pejabat dan pegawai di bawahnya, kodenya memakai istilah musik. 

"Kode lainnya dengan menggunakan istilah seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," imbuh Ketua KPK. 

Setyo menambahkan, uang hasil pemerasan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga kegiatan usaha.

 

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut