Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamen Imipas Silmy Karim Segera Diadili di Sidang Tipikor Perkara Pemerasan Dokumen Keimigrasian
Advertisement . Scroll to see content

KPK Borgol Wamen Imipas Silmy Karim, Langsung Jadi Tersangka dan Ditahan

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:50 WIB
  • author Binti Mufarida / Mada Mahfud
KPK Borgol Wamen Imipas Silmy Karim, Langsung Jadi Tersangka dan Ditahan
KPK borgol Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim setelah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. (Foto: iNews)

Budi menambahkan, dari 17 orang itu terdiri dari delapan penyelenggara negara/PNS dan sembilan orang lainnya pihak swasta. Satu di antaranya ditangkap setelah tim bergerak ke Bali. Selain ke Bali, tim juga bergerak ke wilayah Jawa Barat dan mengamankan satu orang. 

"Kemudian 1 diamankan di wilayah Jawa Barat, yang merupakan Kakanwil Imigrasi Jawa Barat," tuturnya.

Budi menuturkan, pihaknya akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum mereka yang terjaring operasi senyap ini. 

"Jadi kita sama-sama tunggu nanti pihak-pihak siapa saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dari peristiwa tertangkap tangan ini," katanya.

KPK juga menangkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus non TPI Jakbar, Ronald Arman Abdullah dalam OTT tersebut. 

Selain itu, lembaga antirasuah juga telah menyita 22 kendaraan bermotor, 11 sepeda, hingga ratusan gram logam mulia.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut