Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tanggapi Penggeledahan di 12 Lokasi, Tokoh Muda NU Sebut Sinergi Polri-Kejaksaan Tetap Diperlukan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Belum Cegah ke Luar Negeri, Minta Nusron Wahid Kooperatif di Panggilan Ketiga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 10:01 WIB
  • author Mada Mahfud
KPK Belum Cegah ke Luar Negeri, Minta Nusron Wahid Kooperatif di Panggilan Ketiga
KPK tengah mengatur ulang jadwal pemeriksaan ketiga untuk Nusron Wahid. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews Depok.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. 

KPK menjelaskan bahwa tindakan pencegahan secara hukum hanya dapat diberlakukan bagi pihak yang berstatus tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menerangkan bahwa ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Minta Kooperatif pada Pemanggilan Ketiga

Budi menyampaikan bahwa tim penyidik tengah mengatur ulang jadwal pemeriksaan ketiga untuk politisi Partai Golkar tersebut dalam waktu dekat. KPK mengimbau Nusron untuk kooperatif dan mematuhi pemanggilan penyidik agar penanganan kasus dapat berjalan lancar.

"Nanti kami cek (kapan dipanggil). Karena memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan," jelas Budi. 

"KPK tentu juga berharap nanti Saudara NW kooperatif hadir dalam pemanggilan dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu dalam pengungkapan perkara ini."

Rekam Jejak Pemanggilan dan Duduk Perkara

Pemeriksaan mendatang merupakan pemanggilan ketiga bagi Menteri ATR/BPN tersebut setelah dua pemanggilan sebelumnya tidak dipenuhi. 

Panggilan pertama 7 Oktober 2026, Nusron Wahid tidak hadir dengan alasan memiliki agenda kedinasan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Panggilan kedua 15 Oktober 2026, penyidik melakukan penjadwalan ulang, namun Nusron kembali berhalangan hadir.

Nusron dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi/penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kasus ini mencakup dugaan penyimpangan dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penanganan perkara ini, KPK sejauh ini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Editor: Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut