get app
inews
Aa Text
Read Next : Terdakwa 3 Hakim, eks Ketua PN dan Panitera Kasus Korupsi Lepas CPO Divonis Hari Ini

Hakim Minta Putri Eks Wamenaker Noel Keluar dari Ruang Sidang

Kamis, 07 Mei 2026 | 19:47 WIB
header img
Suasana sidang dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 pada Kamis (7/5/2026) sempat terhenti sejenak saat putri Immanuel Ebenezer (Noel) masuk ke ruang sidang. Foto: iNews

JAKARTA, iNewsDepok.id - Suasana sidang dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 pada Kamis (7/5/2026) sempat terhenti sejenak saat putri eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel) masuk ke ruang sidang.

Melihat kehadiran anak di bawah umur tersebut, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana langsung mengambil tindakan tegas dengan melarangnya berada di dalam ruangan.

Hakim menekankan pentingnya melindungi kesehatan mental dan psikologis anak agar tidak terpapar suasana persidangan saat ayahnya sedang diperiksa sebagai terdakwa.

 "Penuntut umum sebentar saya cut dulu sebentar, ini ada pengunjung yang masih berseragam sekolah, usia berapa?," tanya Hakim Nur Sari. 

"Ini anak saya," kata Noel sembari menengok ke posisi anaknya. 

"Putri pak Immanuel?," tanya Hakim Nur Sari menegaskan. 

"Anak saya," jawab Noel. 

Hakim Nur Sari kemudian meminta putri Noel untuk meninggalkan ruang sidang. Menurutnya, sang putri bisa menemui ayahnya setelah persidangan selesai. 

"Kalau anak-anak tidak boleh masuk ruang sidang, nanti ketemu papahnya setelah sidang ya," ujar Hakim. 

"Kita jaga psikologisnya dan mentalnya untuk tidak melihat persidangan," sambungnya. 

Setelah persidangan, putri Noel kembali ke ruang sidang untuk menemui bapaknya. Noel pun terlihat memeluk putrinya. 

"Ini anak saya yang selalu membuat saya semangat," ujar Noel sembari memeluk anaknya. 

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut