get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Kalah dalam Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Status Tersangka Dibatalkan

Kasus Korupsi Hakim PN Depok, KPK Periksa Dua Kepala Seksi

Selasa, 14 April 2026 | 19:44 WIB
header img
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok

Penetapan tersangka ini setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026). Selain dua orang tersebut, dalam operasi senyap yang dimaksud KPK juga menangkap lima orang lainnya yaitu Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, ADN dan GUN selaku pegawai PT KD.

Setelah melakukan pemeriksaan dan didapati kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka sebagai berikut EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Dalam pemeriksaan lanjutan tim KPK mendapatkan data dari PPATK, BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut