Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ingat OTT Pimpinan PN Depok? JPU Tuntut 4-8 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Hakim PN Depok, KPK Periksa Dua Kepala Seksi

Selasa, 14 April 2026 | 19:44 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
Kasus Korupsi Hakim PN Depok, KPK Periksa Dua Kepala Seksi
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok

Penetapan tersangka ini setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026). Selain dua orang tersebut, dalam operasi senyap yang dimaksud KPK juga menangkap lima orang lainnya yaitu Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, ADN dan GUN selaku pegawai PT KD.

Setelah melakukan pemeriksaan dan didapati kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka sebagai berikut EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Dalam pemeriksaan lanjutan tim KPK mendapatkan data dari PPATK, BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut