Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ingat OTT Pimpinan PN Depok? JPU Tuntut 4-8 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kalah dalam Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Status Tersangka Dibatalkan

Selasa, 14 April 2026 | 17:54 WIB
  • author Yuwantoro Winduajie / Mada Mahfud
KPK Kalah dalam Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Status Tersangka Dibatalkan
Sidang putusan praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Selasa (14/4/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie)

Sementara itu Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026) menyatakan menghormati putusan hakim.

Ia menegaskan KPK mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim. Setelah itu, langkah hukum baru ditentukan.

Budi juga menyatakan putusan praperadilan bukan akhir dari upaya penegakan hukum. 

"Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

 

 

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut