get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Periksa Ajudan Eks Ketua PN Depok Terkait Kasus Suap Sengketa Lahan

KPK Kalah dalam Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Status Tersangka Dibatalkan

Selasa, 14 April 2026 | 17:54 WIB
header img
Sidang putusan praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Selasa (14/4/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie)

Sementara itu Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026) menyatakan menghormati putusan hakim.

Ia menegaskan KPK mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim. Setelah itu, langkah hukum baru ditentukan.

Budi juga menyatakan putusan praperadilan bukan akhir dari upaya penegakan hukum. 

"Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

 

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut