KPK Kalah dalam Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Status Tersangka Dibatalkan
Sulistiyanto menegaskan penetapan tersangka Indra Iskandar merupakan perbuatan sewenang-wenang dan batal demi hukum.
Sulistiyanto memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Indra Iskandar berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 19 Januari 2024 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) 22 Januari 2024.
Tak hanya itu, Sulistiyanto menyatakan pelarangan bepergian ke luar negeri serta penarikan paspor Indra Iskandar tidak sah. Demikian juga tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sah, serta memerintahkan seluruh barang yang disita untuk dikembalikan.
Hanya saja, Sulistiyanto tidak mengabulkan semua permohonan Indra. Ia menolak permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi.
Editor : M Mahfud