Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ingat OTT Pimpinan PN Depok? JPU Tuntut 4-8 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kalah dalam Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Status Tersangka Dibatalkan

Selasa, 14 April 2026 | 17:54 WIB
  • author Yuwantoro Winduajie / Mada Mahfud
KPK Kalah dalam Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Status Tersangka Dibatalkan
Sidang putusan praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Selasa (14/4/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie)

Sulistiyanto menegaskan penetapan tersangka Indra Iskandar merupakan perbuatan sewenang-wenang dan batal demi hukum.

Sulistiyanto memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Indra Iskandar berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 19 Januari 2024 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) 22 Januari 2024.

Tak hanya itu, Sulistiyanto menyatakan pelarangan bepergian ke luar negeri serta penarikan paspor Indra Iskandar tidak sah. Demikian juga tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sah, serta memerintahkan seluruh barang yang disita untuk dikembalikan.

Hanya saja, Sulistiyanto tidak mengabulkan semua permohonan Indra. Ia menolak permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut