Soal Revisi UU Pemilu, Boni Hargens Apresiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco
JAKARTA, iNewsDepok.id - Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di DPR RI memasuki babak awal yang penuh dinamika.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu baru memasuki tahap awal di Komisi II DPR RI dan masih berlangsung sangat dinamis.
Dia menyatakan bahwa Komisi II akan terlebih dahulu menghimpun seluruh gagasan dan pandangan, baik dari partai politik di parlemen maupun dari partai-partai nonparlemen, sebelum merumuskan draf rancangan undang-undang yang kemudian akan diuji publik secara terbuka.
Sikap ini merespons langsung usulan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, yang mengusulkan agar Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar secara terpisah — dengan hasil Pileg dijadikan instrumen ambang batas pencalonan presiden.
Usulan pemisahan jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada bukanlah wacana baru dalam diskursus kepemiluan di Indonesia.
Namun, kemunculannya kembali dalam konteks revisi UU Pemilu membuka kembali perdebatan mendasar tentang desain sistem pemilu yang ideal, apakah pemilu serentak yang selama ini diterapkan benar-benar memperkuat presidensialisme, atau justru membebani kapasitas kelembagaan negara dan menurunkan kualitas partisipasi publik?
Gagasan menggunakan hasil Pileg sebagai tiket ambang batas pencalonan presiden juga berimplikasi konstitusional yang signifikan, mengingat Mahkamah Konstitusi telah menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam putusan sebelumnya.
Proses revisi UU Pemilu menyentuh fondasi sistem demokrasi presidensial Indonesia, bukan sekadar persoalan teknis kepemiluan.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar