get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Berjamaah di PN Depok: KPK Periksa Saksi Kunci Usai Ketua - Wakil Pengadilan Jadi Tersangka

KPK Periksa Ajudan Eks Ketua PN Depok Terkait Kasus Suap Sengketa Lahan

Kamis, 02 April 2026 | 14:29 WIB
header img
KPK terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan yang menyeret nama eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsDepok.id - KPK terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan yang menyeret nama eks Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta.

Terbaru, penyidik memeriksa Daris Salam yang merupakan ajudan I Wayan Eka Mariarta dalam kapasitasnya sebagai saksi guna memperkuat bukti-bukti dalam perkara tersebut.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait eksekusi sengketa lahan di PN Depok," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2026). 

Dalam kesempatan yang sama, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain, yaitu Timoty Ezra Simanjuntak selaku Managing Partner S&P Law Office, Rohman Eko Saputra selaku Tax Assistance pada S&P Law Office Direktur PT. SKBB Consulting Solusindo, dan Jokki Obi Mesa Situmeang selaku Senior Associate pada S&P Law Office. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya. 

Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan mereka. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan wakil PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri PN Depok.

Penetapan tersangka ini setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026) malam. Selain dua orang tersebut, dalam operasi senyap yang dimaksud KPK juga menangkap lima orang lainnya, yaitu Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT. Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, ADN dan GUN selaku pegawai PT. KD. 

Setelah melakukan pemeriksaan dan didapati kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang diantaranya sebagai tersangka. 

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam. 

Asep mengungkapkan, dal pemeriksaan lanjutan Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Atas perbuatannya, terhadap EKA dan BBG bersama-sama dengan YOH; dan TRI bersama-sama dengan BER disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh BBG disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut