get app
inews
Aa Text
Read Next : Koboi Oknum Staf PN Depok Terancam 4 Tahun Penjara, Diperiksa Intensif di Polres Metro Depok

Aksi Koboi Pegawai Pengadilan Negeri Depok, Citra Lembaga Hukum Tercoreng

Senin, 12 Agustus 2024 | 19:12 WIB
header img
Aksi penodongan senjata api oleh seorang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok menggemparkan warga. Foto: Ilustrasi

DEPOK, iNewsDepok.id - Aksi penodongan senjata api oleh seorang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok menggemparkan warga. Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan pelaku mengancam seorang warga dengan pistol.

Aksi tersebut viral usai video singkat yang memperlihatkan seorang pria keluar dari sebuah rumah sambil menggenggam pistol di unggah laman TikTok @abet_24.

Pihak PN Depok telah membuka suara terkait insiden ini dan menegaskan bahwa mereka tidak memberikan senjata api kepada para pegawainya. Saat ini, pihak PN Depok tengah melakukan pemeriksaan internal untuk mengungkap motif di balik aksi tersebut.

Humas PN Depok, Andry Eswin membenarkan bahwa pria yang menodongkan senpi itu pegawainya dan kejadian diluar jam kerja. Ia menyebutkan bahwa motif kejadian itu tengah dilakukan pemeriksaan internal. 

"Terkait itu memang benar itu adalah pegawai kami, tapi kejadian tersebut diluar jam kerja. Motifnya apa senjata bagaimana itu lagi didalami karena saat ini lagi dilakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan," ucap Eswin.

"Jadi saya tidak bisa sampaikan motifnya apa senjata bagaimana, contoh ya organik atau rakitan atau air gun itu masih belum tahu, masih berlangsung pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tambahnya.

Eswin mengatakan bahwa pegawai kepaniteraan PN Depok tak dibekali senpi. Ia memastikan akan ada sanksi sesuai peraturan apabila melanggar yang akan diputuskan pimpinan.

"Tidak (dibekali senpi), sebagai staf di kepaniteraan. Ada (sanksi), Intinya kita merujuk pada aturan, sanksinya apa tergantung apa yang dilanggar. Nanti terhadap hal tersebut pimpinan lah," ungkapnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut