get app
inews
Aa Text
Read Next : Tegas! Kejari Depok Hancurkan iCloud dan Email Pelaku Penipuan Taruna Akmil

Depok Geger! Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara untuk Pengedar Narkoba, Ini Alasan Mengejutkannya

Senin, 18 Maret 2024 | 17:52 WIB
header img
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Arief Ubaidillah. (Foto: iNews Depok/ist)

DEPOK, iNews Depok. id - Ahmad Syahroni alias Roni (26), pemuda Depok yang nekat menjadi perantara peredaran narkotika di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera.

Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (18/3/2024). Roni terbukti bermufakat dengan Ahmad Fauzi alias Bejo (26), seorang narapidana kasus narkotika di Rutan Kota Depok, untuk membeli dan menjual narkotika.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah 8,25 gram sabu-sabu dan 13 gram ganja. Roni terbukti mengambil, menyimpan, menimbang, memecah paket, dan mengantarkan narkotika kepada Fauzi di Rutan dengan cara menitipkannya kepada tahanan yang sedang sidang di Pengadilan Negeri Depok.

Aksi nekat Roni terungkap pada 18 Oktober 2023. Petugas Kejaksaan Negeri Depok, bersama petugas Pengadilan Negeri Depok dan anggota kepolisian Mabes Polri, mengamankan Roni saat mengantarkan sabu-sabu dan ganja yang disembunyikan di dalam nasi dan gorengan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Arief Ubaidillah mengatakan, tindakan Roni tidak hanya melanggar hukum terkait Tindak Pidana Narkotika, tetapi juga merusak integritas sistem peradilan.

"Keberanian Roni melakukan peredaran narkotika di lingkungan peradilan menunjukkan pengabaian terhadap kehormatan dan tempat yang seharusnya dihormati," kata Ubaidillah.

"Jika dibiarkan tanpa hukuman yang sesuai, wibawa peradilan akan berpotensi merosot, dan rasa hormat terhadap hukum dapat berkurang. Oleh karena itu, penuntut umum melakukan penegakan hukum yang tegas untuk menjaga kehormatan dan kredibilitas peradilan," tegasnya.

Tuntutan untuk rekan Roni, Ahmad Fauzi, akan dibacakan pada Rabu depan. Status Fauzi sebagai narapidana kasus narkotika akan menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman.

Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa peredaran narkotika dapat terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan yang seharusnya steril seperti Pengadilan Negeri. Ketegasan hukum dalam menjatuhkan hukuman bagi para pelakunya diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas sistem peradilan.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut