get app
inews
Aa Text
Read Next : Objek Sama, Delik Bisa Berbeda: Menentukan Rezim Pidana dalam Perkara Merek Palsu

Hak Cipta di Era AI: Siapa Sebenarnya Pencipta?

Senin, 23 Maret 2026 | 19:40 WIB
header img
Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H., alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS). Foto: doc. Ichwan Anggawirya

Pembuktian Hukum dan Jejak Kreatif

Walaupun prinsip utama hak cipta menganut asas deklaratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di mana perlindungan timbul secara otomatis sejak suatu ciptaan diwujudkan, klaim sebagai pencipta tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara rasional melalui bukti yang menunjukkan adanya proses kreatif yang nyata, bukan sekadar klaim sebagai pihak yang pertama kali mempublikasikan.

Dengan demikian, penilaian tidak berhenti pada siapa yang mengunggah atau memperkenalkan karya ke publik, melainkan pada sejauh mana individu tersebut dapat menunjukkan keterlibatan kreatif yang substantif dan dapat diverifikasi dalam proses penciptaannya. Pembuktian tersebut dapat berupa: 

- Jejak iterasi (prompt dan revisi)

- File kerja dan proses editing

- Metadata waktu (timestamp)

- Sketsa atau konsep awal

- Narasi konseptual yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional. 

Keseluruhan unsur tersebut membentuk apa yang dalam konteks ini dapat dirumuskan sebagai jejak kreatif manusia (creative trace), yaitu jejak yang menunjukkan bahwa suatu karya merupakan hasil dari serangkaian keputusan kreatif yang dilakukan secara sadar oleh manusia. Semakin kuat, konsisten, dan dapat diverifikasi jejak tersebut, semakin kokoh pula posisi hukum seseorang sebagai pencipta.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut