get app
inews
Aa Text
Read Next : Taman Lansia, Cara LAZISMU Depok Memuliakan Orang Tua di Bulan Ramadhan

Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita di Depok: Suami Siri Cekik Korban hingga Tinggal Tulang

Selasa, 10 Maret 2026 | 13:37 WIB
header img
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ahmad Ronny Hasiholan (44) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap istri siri, DH (55). Foto: Ilustrasi

“Setelah melakukan pembunuhan, tersangka mengambil handphone korban serta membawa sepeda motor milik korban dan meninggalkan lokasi,” tutur Resa.

Penemuan Jasad Setelah Lima Bulan

Jasad korban baru terungkap hampir lima bulan kemudian, tepatnya pada Sabtu (7/3/2026) pagi. Awalnya, saksi berinisial L dan R datang ke rumah tersebut sejak Jumat malam untuk membersihkan area rumah. Saat sedang merapikan salah satu kamar, saksi R terkejut melihat bagian tubuh manusia di bawah tumpukan kain.

"Pada saat saksi saudara R mulai membersihkan kamar, ketika itu saksi R berencana memasukkan tumpukan-tumpukan pakaian ke dalam kantong plastik dan saat saksi R menyingkap karpet di tumpukan pakaian tersebut tiba-tiba saksi R melihat ada sepasang kaki manusia dalam kondisi sudah terlihat tulangnya saja dan keadaan kulit mengering," papar Resa.

Saat ini, Ahmad Ronny Hasiholan telah diamankan di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan yang diikuti atau didahului dengan tindak pidana lain.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut