get app
inews
Aa Text
Read Next : Taman Lansia, Cara LAZISMU Depok Memuliakan Orang Tua di Bulan Ramadhan

Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita di Depok: Suami Siri Cekik Korban hingga Tinggal Tulang

Selasa, 10 Maret 2026 | 13:37 WIB
header img
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ahmad Ronny Hasiholan (44) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap istri siri, DH (55). Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsDepok.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ahmad Ronny Hasiholan (44) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap istri siri, DH (55). Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tinggal tulang belulang di sebuah rumah di Kota Depok, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa kelam ini berawal dari hubungan siri yang dimulai sejak Desember 2024 di Bogor, sebelum akhirnya mereka menetap di rumah korban di Depok pada April 2025.

Detik-Detik Pertikaian dan Pembunuhan

Tragedi ini dipicu oleh pertengkaran rumah tangga yang memuncak pada pertengahan Oktober 2025. Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa saat itu situasi memanas hingga korban mengusir tersangka.

"Hingga korban berteriak-teriak mengusir tersangka," kata Resa, Selasa (10/3/2026).

Mendengar teriakan tersebut, tersangka Ronny berupaya membungkam korban dengan menutup mulutnya menggunakan tangan kanan. Meski korban sempat memberikan perlawanan dengan mencakar tersangka, Ronny justru bertindak lebih sadis.

"Setelah itu, tersangka langsung mencekik korban menggunakan tangan kiri pelaku hingga korban lemas atau tidak berdaya," ujarnya.

Untuk memastikan korban benar-benar tak bernyawa, tersangka mengikat leher korban menggunakan tali rafia. Ronny bahkan sempat menunggu di samping tubuh korban yang sudah lemas.

"Tersangka menunggu selama kurang lebih 1 jam sambil melihat kondisi korban. Kemudian setelah korban sudah tidak bernyawa, tersangka langsung menarik korban masuk ke dalam kamar korban," ucap Resa.

Setelah menyeret jasad korban ke dalam kamar, tersangka menutupinya dengan karpet dan pakaian untuk menyembunyikan perbuatannya. Tak hanya membunuh, Ronny juga menggasak harta benda milik korban sebelum melarikan diri.

“Setelah melakukan pembunuhan, tersangka mengambil handphone korban serta membawa sepeda motor milik korban dan meninggalkan lokasi,” tutur Resa.

Penemuan Jasad Setelah Lima Bulan

Jasad korban baru terungkap hampir lima bulan kemudian, tepatnya pada Sabtu (7/3/2026) pagi. Awalnya, saksi berinisial L dan R datang ke rumah tersebut sejak Jumat malam untuk membersihkan area rumah. Saat sedang merapikan salah satu kamar, saksi R terkejut melihat bagian tubuh manusia di bawah tumpukan kain.

"Pada saat saksi saudara R mulai membersihkan kamar, ketika itu saksi R berencana memasukkan tumpukan-tumpukan pakaian ke dalam kantong plastik dan saat saksi R menyingkap karpet di tumpukan pakaian tersebut tiba-tiba saksi R melihat ada sepasang kaki manusia dalam kondisi sudah terlihat tulangnya saja dan keadaan kulit mengering," papar Resa.

Saat ini, Ahmad Ronny Hasiholan telah diamankan di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan yang diikuti atau didahului dengan tindak pidana lain.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut