Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ingat OTT Pimpinan PN Depok? JPU Tuntut 4-8 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Komisi Yudisial Soroti Masalah Integritas Bukan Kesejahteraan di Balik Kasus Korupsi PN Depok

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:42 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
Komisi Yudisial Soroti Masalah Integritas Bukan Kesejahteraan di Balik Kasus Korupsi PN Depok
Komisi Yudisial (KY) menyampaikan keprihatinan mendalam atas tertangkapnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Foto: Dok

Abhan menyatakan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan KPK untuk mendapatkan akses pemeriksaan etik terhadap para tersangka yang saat ini berada di ruang tahanan.

Kasus ini bermula dari operasi senyap KPK pada Kamis (5/2/2026) malam yang menjaring total tujuh orang. Selain kedua pimpinan pengadilan tersebut, KPK juga menangkap juru sita PN Depok serta jajaran petinggi dan pegawai PT Karabha Digdaya. Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan bukti yang cukup, KPK akhirnya menetapkan lima orang di antaranya sebagai tersangka dalam perkara suap sengketa lahan tersebut.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut