Komisi Yudisial Soroti Masalah Integritas Bukan Kesejahteraan di Balik Kasus Korupsi PN Depok
JAKARTA, iNewsDepok.id - Komisi Yudisial (KY) menyampaikan keprihatinan mendalam atas tertangkapnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan.
Anggota KY, Abhan, menegaskan bahwa keterlibatan pimpinan pengadilan ini menjadi catatan kelam yang membuktikan bahwa korupsi di lingkungan peradilan bukan lagi dipicu oleh masalah kesejahteraan, melainkan krisis integritas individu. Menurutnya, tindakan ini sangat disesalkan mengingat negara telah memberikan perhatian lebih terhadap tingkat kesejahteraan para hakim.
Dalam menindaklanjuti kasus ini, KY berkomitmen mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain proses pidana, KY akan menjalankan kewenangan konstitusionalnya untuk mengusut pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Abhan menyatakan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan KPK untuk mendapatkan akses pemeriksaan etik terhadap para tersangka yang saat ini berada di ruang tahanan.
Kasus ini bermula dari operasi senyap KPK pada Kamis (5/2/2026) malam yang menjaring total tujuh orang. Selain kedua pimpinan pengadilan tersebut, KPK juga menangkap juru sita PN Depok serta jajaran petinggi dan pegawai PT Karabha Digdaya. Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan bukti yang cukup, KPK akhirnya menetapkan lima orang di antaranya sebagai tersangka dalam perkara suap sengketa lahan tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta