Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ingat OTT Pimpinan PN Depok? JPU Tuntut 4-8 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Skandal Haji 2024: KPK Amankan Rp100 Miliar dari Biro Travel, Gus Yaqut dan Gus Alex jadi Tersangka

Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:37 WIB
  • author Nur Khabibi
Skandal Haji 2024: KPK Amankan Rp100 Miliar dari Biro Travel, Gus Yaqut dan Gus Alex  jadi Tersangka
KPK mencatat kemajuan signifikan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Foto: Dok

Gus Yaqut dan Eks Stafsus Gus Alex Resmi Tersangka

Sejalan dengan pengembalian dana tersebut, KPK secara resmi mengumumkan penetapan dua orang tersangka kunci dalam sengkarut ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), dan eks Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

"Kami sampaikan pembaruan bahwa KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Pertama adalah saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan kedua saudara IAA selaku staf khusus pada saat itu," jelas Budi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut