Skandal Haji 2024: KPK Amankan Rp100 Miliar dari Biro Travel, Gus Yaqut dan Gus Alex jadi Tersangka
Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:37 WIB
Meskipun Rp100 miliar sudah dikembalikan, total kerugian negara dalam kasus ini diprediksi jauh lebih besar. Saat ini, auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah bekerja keras untuk menghitung nilai pasti kerugian dari pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tersebut.
"BPK masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini agar hasilnya akurat," tutup Budi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta