Gubernur Riau dan Kadis PUPR Makin Tak Berkutik, Dokumen Anggaran Disita KPK
JAKARTA, iNews Depok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka. Untuk melengkapi pembuktian kasus korupsi, KPK menyita dokumen anggaran dari kantor Gubernur Riau.
Penggeladahan kantor Gubernur Ria berlangsung Senin (10/11/2025).
"Penyidik melakukan giat penggeledahan di kantor gubernur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).
Sejumlah barang bukti sudah diamankan terkait perkara anggaran di Dinas PUPR Provinsi Riau.
"Juga ada barang bukti elektronik,” ceplos Budi.
Dalam kasus korupsi yang mengguncang Riau, KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan M Arief Setiawan (Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Provinsi Riau dan Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau) sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin (3/11/2025).
Editor : M Mahfud