get app
inews
Aa Text
Read Next : Ampun KPK! Bupati Sudewo Masih Pening Diancam Pemakzulan, kok Langsung Diperiksa

KPK Sebut Pokir Rawan Korupsi, Disusupi Kepentingan Pribadi dan Transaksi Anggaran

Kamis, 30 Oktober 2025 | 19:45 WIB
header img
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo menyoroti Pokir anggota dewan rawan korupsi. Foto: doc KPK

DEPOK, iNews Depok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pembangunan daerah melalui pokok pikaran (Pokir) anggota dewan rawan korupsi karena disusupi kepentingan pribadi dan transaksi anggaran yang menyimpang dari prinsip akuntabilitas.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo seperti dikutip iNews Depok, Kamis (30/10/2025).

“Pokir itu bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan, melainkan amanat konstitusional yang wajib dikelola sesuai regulasi,” kata Ibnu.

Ibnu memaparkan Pokir DPRD merupakan bagian sah dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Mekanisme Pokir diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

”Melalui mekanisme ini, anggota dewan dapat menyampaikan aspirasi masyarakat hasil reses untuk diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan,” tutur Ibnu.

Ibnu menyatakan KPK telah melakukan evaluasi, bahwa sektor pengadaan barang dan jasa, termasuk Pokir, menjadi salah satu area paling rawan korupsi.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut